|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN |
|||||||||
| KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | |||||||||
|
NOMOR 52/KM.l/2012 |
|||||||||
|
TENTANG |
|||||||||
|
PENETAPAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI WEWENANG
UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP
PERMINTAAN PEMBAYARAN PERINTAH MEMBAYAR YANG MEMBEBANI ANGGARAN GEDUNG KEUANGAN NEGARA TAHUN 2012 DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN |
|||||||||
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah membayar; |
||||||
|
|
|
b. |
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, Menteri Keuangan perlu menetapkan Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar yang membebani anggaran Gedung Keuangan Negara Tahun 2012 di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; |
||||||
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.01/2007 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Melakukan Pengujian Terhadap Permintaan Pembayaran Dan Untuk Dan Atas Nama Menteri Kauangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KMK.01/2012, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan nama-nama Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Peritah Membayar (SPM) yang membebani anggaran Gedung Keuangan Negara (GKN) di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; |
||||||
|
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pegawai Negeri Sipil Yang Diberi Wewenang Untuk Melakukan Pengujian Terhadap Permintaan Pembayaran Dan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar Yang Membebani Anggaran Gedung Keuangan Negara Tahun 2012 Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; |
||||||
|
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||||||
|
|
|
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.01/2007 tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang untuk Melakukan Pengujian Terhadap Permintaan Pembayaran dan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KMK.01/2012; |
||||||
|
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP PERMINTAAN PEMBAYARAN DAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERINTAH MEMBAYAR YANG MEMBEBANI ANGGARAN GEDUNG KEUANGAN NEGARA TAHUN 2012 DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN. |
|||||||
|
PERTAMA |
: |
Menetapkan Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini sebagai Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang membebani anggaran Gedung Keuangan Negara (GKN) Tahun 2012 di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. |
|||||||
|
KEDUA |
: |
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||||
|
KETIGA |
: |
Pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan Keputusan Menteri ini diwajibkan segera menyampaikan specimen tanda tangan dan parafnya, disahkan oleh kepala kantor bersangkutan, kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pembayar. |
|||||||
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2012. |
|||||||
|
|
|
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: |
|||||||
| 1. | Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; | ||||||||
| 2. | Menteri Keuangan; | ||||||||
| 3. | Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; | ||||||||
| 4. | Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; | ||||||||
| 5. | Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan; | ||||||||
| 6. | Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan; | ||||||||
| 7. | Kepala Biro Perlengkapan Kementerian Keuangan; | ||||||||
| 8. | Para Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan; | ||||||||
| 9. | Para Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara bersangkutan; | ||||||||
| 10. | Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara bersangkutan; | ||||||||
| 11. | Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. | ||||||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
| pada tanggal 26 Januari 2012 | |||||||||
|
|
|
|
|
a.n. |
MENTERI KEUANGAN |
||||
| SEKRETARIS JENDERAL, | |||||||||
| ttd | |||||||||
|
|
KIAGUS AHMAD BADARUDDIN | ||||||||
| NIP 195703291978031001 | |||||||||
| Salinan sesuai dengan aslinya | |||||||||
| KEPALA BIRO UMUM | |||||||||
| u.b. | |||||||||
| KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN | |||||||||
| GIARTO | |||||||||
| NIP 195904201984021001 | |||||||||