MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 277/KMK.05/2010

TENTANG

PENETAPAN INSTITUT AGAMA ISLAM RADEN INTAN LAMPUNG
PADA KEMENTERIAN AGAMA SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG
MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas dasar usulan Menteri/ Pimp inan Lembaga;

 

 

b.

bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor: MA/39/2010 tanggal 1 Maret 2010 telah mengajukan permohonan agar Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;

 

 

c.

bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-05/Tim-Penilai/2010 tanggal 27 Mei 2010, Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menetapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.

PERTAMA

:

Menetapkan Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama, sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum secara Penuh (BLU secara Penuh).

KEDUA

:

Status BLU secara Penuh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.

KETIGA

:

Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama yang telah berstatus BLU secara Penuh wajib menyusun sistem akuntansi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama ditetapkan menjadi BLU.

KEEMPAT

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

2.

Menteri Agama;

 

 

3.

Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;

 

 

5.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;

 

 

6.

Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama;

 

 

7.

Inspektur Jenderal, Kementerian Agama;

 

 

8.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;

 

 

9.

Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;

 

 

10.

Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;

 

 

11.

Kepala Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung;

 

 

12.

Rektor Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, Kementerian Agama;

 

 

13.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung.

               

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 5 Juli 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

               
               

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO